Penjelasan Lengkap Tentang Jenis dan Fungsi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan sebuah dokumen perizinan yang bisa digunakan warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia secara sementara. Pada awalnya dokumen ini disebut dengan KIMS atau Kartu Izin Menetap Sementara yang memiliki masa berlaku 2 tahun. Apabila tetap ingin digunakan, maka harus diperpanjang. Lalu apa saja jenis dan fungsi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) ini?

Syarat Mengajukan KITAS

Sebelum membahas tentang jenis dan fungsinya, akan lebih baik jika mempelajari syarat pengajuannya terlebih dahulu. Syarat-syarat yang wajib dipenuhi antara lain paspor kebangsaan, mengisi formulir, KITAS yang lama apabila ingin perpanjangan, surat penjaminan, surat permohonan dari penjamin, surat keterangan tempat tinggal, surat kuasa, serta KTP penjamin.

Selain persyaratan di atas, masih ada beberapa syarat tambahan yang didasarkan atas keperluan pengajuan atau profesi pemohon. Sebagai contoh, apabila ingin mengikuti pendidikan, maka harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau lembaga pemerintah yang membidanginya. Apabila penerima beasiswa, maka perlu rekomendasi setneg.

Baca juga : Apa Perbedaan Visa dan KITAS? Simak Penjelasan Ini

Syarat lainnya yang juga dibutuhkan khususnya untuk pemohon KITAS pernikahan adalah akta perkawinan dan juga kartu keluarga. Untuk anak yang lahir di Indonesia dari pemegang kartu, maka syarat yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Lapor Lahir dari kantor imigrasi, Surat Keterangan Lahir, kartu izin tinggal sementara dari orang tua, dan juga paspor.

Jenis-Jenis KITAS

  1. KITAS Visa Pensiun

KITAS dapat dibutuhkan oleh warga negara asing yang datang ke Indonesia dengan maksud ingin pensiun dan menghabiskan waktu tinggal di Indonesia. Untuk membuat KITAS visa pensiun, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain tidak mempunyai usaha atau bisnis yang bercabang di Indonesia, murni ingin pensiun, dan telah berusia lebih dari 55 tahun. Usia ini adalah usia rata-rata orang mengambil pensiun di Indonesia.

Walaupun hanya bersifat sementara, KITAS Visa Pensiun mempunyai durasi lebih lama daripada jenis KITAS yang lain sehingga apabila Anda memiliki kerabat yang sudah pensiun dan ingin tinggal di Indonesia mereka bisa singgah dalam waktu yang cukup lama. Para pensiunan tetap diperbolehkan membuka rekening bank lokal meskipun tidak boleh bekerja atau memiliki usaha.

  1. KITAS Izin Kerja

Jenis KITAS yang berikutnya adalah KITAS izin kerja. KITAS izin kerja membutuhkan surat tambahan bagi warga negara asing yang mengurusnya. Hal ini karena KITAS izin kerja hanya dapat diberikan kepada seseorang yang telah mendapat sponsor dari perusahaan yang sedang mempekerjakan. Terdapat beberapa jenis perusahaan yang dapat mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia seperti PT, kantor perwakilan, Institusi Publik atau Swasta, dan juga PT PMA.

Para tenaga kerja asing ini kemudian akan dimintai IMTA atau Izin Mempekerjakan Tenaga Asing. IMTA diperoleh dari perusahaan pemberi sponsor. Pada dokumen tersebut akan dijelaskan mengenai pekerjaan apa yang akan dilakukan di Indonesia beserta dengan jabatan yang dipegang.

Seperti telah dijelaskan sebelumnya, perusahaan diperbolehkan mendatangkan tenaga kerja asing. Akan tetapi, perusahaan tersebut harus mengurus perizinan terlebih dahulu. Caranya adalah meminta permohonan ke Kementerian Tenaga Kerja dan akan diseleksi. Izin ini tidak diberikan sembarangan karena perusahaan pemberi sponsor diharuskan membayar denda tenaga kerja asing yang dipekerjakan jika melakukan pelanggaran dari ketentuan yang berlaku.

  1. KITAS Visa Pernikahan

Jenis yang terakhir adalah KITAS visa pernikahan. Berbeda dengan KITAS sebelumnya, sponsor KITAS ini adalah suami atau istri. Pemerintah Indonesia memang tidak melarang untuk melakukan pernikahan lintas warga negara. Akan tetapi, memang harus tetap memenuhi beberapa persyaratan administrasi dari pasangan tersebut, termasuk juga untuk tinggal bersama.

Salah satu syarat tersebut adalah mengurus KITAS, terutama jika pasangan berstatus warga negara asing. Warga negara asing yang mendapat KITAS visa pernikahan akan diperbolehkan untuk berkeluarga walaupun tidak berstatus sebagai warga negara Indonesia. Akan tetapi, mereka tetap diperbolehkan mempunyai pekerjaan tetap.

Baca juga : Jangan Sampai Salah, Inilah Perbedaan KITAB & KITAS

Warga negara asing yang mempunyai KITAS visa pernikahan hanya akan diperbolehkan bekerja secara lepas atau freelance. Apabila ingin bekerja tetap, maka orang tersebut diminta untuk mengurus KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap dengan syarat sudah menikah dan tinggal di Indonesia minimal selama 2 tahun.

Masa Berlaku KITAS

Masa berlaku Kartu Izin Tinggal Sementara adalah 2 tahun dan bisa diperpanjang 2 tahun berikutnya. Maksimal untuk izin tinggal di Indonesia tidak boleh lebih dari 6 tahun apabila menggunakan dokumen ini. Warga negara asing yang bekerja di Indonesia juga berlaku 90 hari dan bisa diperpanjang dengan catatan keseluruhan izin tinggal di Indonesia tidak lebih dari 180 hari.

Itulah beberapa penjelasan sekilas mengenai jenis dan fungsi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Pada intinya, kartu ini digunakan apabila warga negara asing ingin tinggal di Indonesia selama 2 tahun dan bisa diperpanjang. Namun, jika ingin tinggal dalam waktu yang lebih lama maka dianjurkan untuk membuat KITAP atau Kartu Izin Tinggal Tetap.



Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat