Berapa Biaya Pengurusan Kitas? Ini Jawabannya

Punya kerabat berkewarganegaraan asing, yang akan bekerja di Indonesia? Jangan lupa untuk mengurus Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), yang sangat penting sebagai dokumen identitas selama berada di wilayah Indonesia. Pertanyaan tentang berapa biaya pengurusan Kitas? Sering dilontarkan ketika akan mengurusnya, berikut ini informasinya.

KITAS memang wajib dimiliki WNA dan perlu diperpanjang setiap satu tahun sekali, jika yang bersangkutan masih memiliki pekerjaan di Indonesia. Pengurusannya bisa langsung dilakukan di kantor imigrasi atau melalui pihak ketiga yang sudah terpercaya mengurus dokumen tersebut.

Ternyata Segini Biaya Urus Kitas

Sebagai salah satu biaya non pajak, yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 yang dikeluarkan tahun 2014 terkait jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak. Pengurusan KITAS memang dipungut biaya dengan besaran tertentu, sesuai dengan jenis dan lama berlakunya.

  • Pengurusan Awal Manual

Untuk Anda yang akan mengurusnya secara manual, harus mendatangi kantor Imigrasi terdekat di kota tempat WNA akan menetap. Ada tiga jenis KITAS yang bisa diterbitkan, berdasarkan lama berlakunya. Kemudian akan didapatkan kartu khusus yang wajib dibawa kemana saja.

  1. Berlaku Selama 6 Bulan

Untuk KITAS yang berlaku selama 6 bulan biaya yang harus dikeluarkan adalah berkisar Rp. 450.000/orang

 

  1. Berlaku Selama 1 Tahun

Untuk KITAS yang berlaku selama 6 bulan biaya yang harus dikeluarkan adalah berkisar Rp. 800.000/orang

 

  1. Berlaku Selama 2 Tahun

Untuk KITAS yang berlaku selama 6 bulan biaya yang harus dikeluarkan adalah berkisar Rp. 1.400.000/orang

 

  • Pengurusan Awal Elektronik

Sebenarnya beda dengan manual adalah proses pembuatannya, dan penggunaannya bisa di scanning secara elektronik dengan barcode yang diberikan petugas.

 

  1. Berlaku Selama 6 Bulan

Untuk KITAS yang berlaku selama 6 bulan biaya yang harus dikeluarkan adalah berkisar Rp. 600.000/orang

 

  1. Berlaku Selama 1 Tahun

Untuk KITAS yang berlaku selama 6 bulan biaya yang harus dikeluarkan adalah berkisar Rp. 1.000.000/orang

 

  1. Berlaku Selama 2 Tahun

Untuk KITAS yang berlaku selama 6 bulan biaya yang harus dikeluarkan adalah berkisar Rp. 1.600.000/orang

Baca juga : Syarat Mendirikan Perusahaan Kepemilikan Asing di Indonesia, Tidak Boleh Sembarang

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Kitas?

Selain tenaga kerja asing yang akan bekerja di perusahaan berbasis di Indonesia, Kitas juga bisa dikeluarkan untuk beberapa kategori WNA berikut ini. Pastikan Anda atau kerabat Anda masuk salah satunya sebelum mulai pengurusan dokumen tersebut.

 

  • Investor bisnis yang punya saham pada perusahaan dengan metode penanaman modal asing di Indonesia
  • WNA yang menikah sah secara negara dengan orang Indonesia asli. Dia akan mendapatkan Kitas untuk pasangan.
  • Anak dari WNA yang menikah dengan orang Indonesia dan sudah memegang Kitas
  • WNA yang sudah pensiun dan mau menetap di Indonesia, tapi ini hanya berlaku untuk beberapa negara saja dan masuk dalam kategori Kitas Pensiun.
  • Anak yang masih berusia di bawah 18 tahun, dan ingin bergabung dengan salah satu orang tuanya yang merupakan pemegang Ki Harus dipastikan anak ini belum menikah.
  • Anak WNA yang lahir di Indonesia, dimana orang tuanya adalah pemegang Kitas yang masih berlaku.
  • Nahkoda dan semua orang asing yang bekerja di kapal dan lokasi kerja di perairan Indonesia.

 

Apa Saja Syarat dan Proses Mengurus Kitas?

Untuk mendapatkan Kitas, seseorang perlu mempersiapkan syarat yang dibutuhkan. Supaya proses pengurusannya bisa lebih lancar dan selesai sesuai jadwal, yaitu sekitar dua bulan hari kerja terhitung saat dokumen syarat diajukan kepada petugas imigrasi dan dinyatakan lengkap. Berikut ini syarat serta proses yang umum harus dilalui pemohon Kitas.

 

  • Syarat Pengurusan Kitas

Beberapa syarat yang perlu dipenuhi ketika akan mengurus Kitas adalah:

  1. Surat domisili dari negara asal, merupakan dokumen wajib dan harus asli dari negara asal WNA tersebut.
  2. Surat jaminan dari pemohon yang mengajukan Kitas, jika pengurusannya diberikan kepada pihak ketiga.
  3. Paspor asli dan fotokopinya yang menunjukkan semua halaman berstempel dan visa. Sebagai bukti bahwa yang bersangkutan baru saja tiba di Indonesia dan riwayat perjalanan WNA tersebut sebelumnya.
  4. Pas foto berwarna dengan ukuran 2×3 sebanyak 4 lembar

 

  • Proses Pengurusan Kitas
  1. Pemohon harus mengisi formulir yang disediakan petugas Imigrasi selengkap mungkin, kemudian siapkan juga persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Serahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas imigrasi untuk dilakukan pengecekan dokumen.
  3. Proses identifikasi pemohon melalui sidik jari, foto diri langsung di depan petugas, hingga penandatanganan berkas di depan petugas
  4. Proses biometric untuk Kitas elektronik
  5. Pemeriksaan dokumen final oleh petugas
  6. Melakukan pembayaran biaya pengurusan Kitas dan menunggu proses selesai. Proses ini akan berbeda sesuai jenis Kitas yang diurus, baik itu untuk tenaga kerja hingga pensiunan.

Demikianlah penjelasan lengkap seputar berapa biaya pengurusan Kitas? Termasuk juga tentang siapa yang berhak mendapatkan dokumen tersebut, hingga bagaimana prosedur umum yang biasa dilalui pemohon.

saatnya Anda mempersiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan, sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan Kitas tersebut.



Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat